Hitung Jasa

Glosarium jasa dan freelance

Arti istilah jasa dan freelance seperti NPWP, PKP, PPh 23, PPh final, DP, termin, retainer, dan margin, dengan penjelasan singkat.

Bukti potong
Bukti pemotongan pajak yang diberikan pemotong kepada penerima penghasilan. Dipakai untuk pelaporan pajak tahunan.
DP (uang muka)
Pembayaran di awal sebelum pekerjaan dimulai, sebagai tanda komitmen dan biaya awal.
Invoice
Tagihan resmi dari penyedia jasa ke klien. Isinya rincian pekerjaan, nilai, pajak, dan tenggat pembayaran.
Jam tagih (billable hour)
Jam kerja yang bisa ditagihkan langsung ke klien. Jam untuk pemasaran dan administrasi biasanya tidak termasuk.
Kontingensi
Cadangan biaya untuk hal yang belum pasti dalam proyek, dihitung sebagai persen dari biaya langsung.
Margin
Selisih antara harga jual dan biaya, dinyatakan sebagai persen dari harga jual.
Markup
Persen tambahan di atas biaya untuk mendapat harga jual. Berbeda dari margin, yang dihitung dari harga jual.
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor identitas wajib pajak. Dipakai saat lapor pajak dan saat ada pemotongan pajak.
Overhead
Biaya tetap usaha yang tidak langsung terkait satu proyek, seperti sewa, internet, dan langganan alat.
Pekerjaan bebas
Pekerjaan yang dilakukan sendiri tanpa ikatan kerja tetap, misalnya konsultan, penulis, atau pengajar.
Peredaran bruto
Jumlah seluruh penghasilan usaha dalam satu tahun, sebelum dikurangi biaya. Dipakai untuk batas PKP dan batas PPh final.
PKP (pengusaha kena pajak)
Pengusaha yang dikukuhkan untuk memungut PPN. Wajib dikukuhkan jika peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam tahun berjalan.
PP 20/2026
Peraturan Pemerintah yang mengubah PP 55/2022, termasuk daftar pekerjaan bebas yang tidak boleh memakai PPh final 0,5 persen.
PP 55/2022
Peraturan Pemerintah yang mengatur PPh final 0,5 persen untuk wajib pajak UMKM. Diubah dengan PP 20/2026.
PPh 21
Pajak penghasilan yang dipotong pemberi kerja atas gaji pegawai dan penghasilan tertentu lainnya.
PPh 23
Pajak penghasilan yang dipotong pemotong tertentu, misalnya badan usaha, atas jasa. Tarifnya 2 persen, atau 4 persen jika penerima tidak punya NPWP menurut DJP.
PPh final
Pajak penghasilan yang sudah dihitung dengan tarif tertentu dan tidak digabung lagi dengan penghasilan lain untuk tarif umum.
PPN (pajak pertambahan nilai)
Pajak atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Tarif efektif untuk barang dan jasa nonmewah adalah 11 persen menurut DJP.
Retainer
Kontrak jasa berulang dengan bayaran tetap setiap bulan untuk sejumlah jam atau layanan tertentu.
Termin
Pembagian pembayaran proyek menjadi beberapa tahap, biasanya dibayar setelah tahap pekerjaan tertentu selesai.
Titik impas
Jumlah pendapatan ketika semua biaya tertutup dan belum ada keuntungan.
Utilisasi
Persen jam kerja tersedia yang menjadi jam tagih. Dihitung dari jam tagih dibagi jam kerja tersedia.
Wajib pajak UMKM
Usaha mikro, kecil, dan menengah yang bisa memakai tarif PPh final 0,5 persen jika memenuhi syarat, dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.

Ada yang belum tersedia?

Kalau ada kalkulator atau fitur untuk jasa dan freelance yang Anda butuhkan, tulis permintaannya.