Cara menghitung PPN 11 persen untuk jasa freelance, baik saat harga belum termasuk PPN maupun saat sudah termasuk. Lengkap dengan rumus dan contoh angka.
PPN atau pajak pertambahan nilai adalah pajak atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Menurut DJP, tarif efektif untuk barang dan jasa nonmewah adalah 11 persen. PPN hanya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), jadi freelancer yang belum PKP tidak menambahkannya ke tagihan. Dasar yang dikenai pajak sering disebut DPP PPN, dan angka inilah yang dikalikan dengan tarif.
Harga jasa desain Rp5.000.000 belum termasuk PPN. PPN-nya Rp550.000 (Rp5.000.000 × 11 persen), sehingga total tagihan Rp5.550.000. Jika klien hanya menyebut Rp5.550.000 dan angka itu sudah termasuk PPN, maka DPP PPN adalah Rp5.000.000 (Rp5.550.000 ÷ 1,11), dengan PPN Rp550.000. Dengan begitu, hitung PPN jasa selalu kembali ke harga sebelum PPN.
Catatan: Tarif 11 persen mengikuti sumber DJP yang dipakai kalkulator. Perlakuan PPN untuk DP dan kondisi tertentu mengikuti ketentuan terbaru. Cek ketentuan terbaru atau konsultan pajak.
Tarif PPN yang dipakai kalkulator adalah 11 persen, dan hanya berlaku untuk PKP. Hasil yang muncul bersifat perkiraan.
Angka 1,11 dipakai hanya jika harga sudah mencakup PPN 11 persen. Jika harga belum termasuk PPN, cukup kalikan dengan 11 persen.
Kalau ada kalkulator atau fitur untuk jasa dan freelance yang Anda butuhkan, tulis permintaannya.