Hitung Jasa

Hitung PPN dan batas PKP

Hitung PPN 11 persen dari harga jasa dan cek apakah omzet tahun berjalan melewati batas PKP.

Hitung

Nilai jasa sebelum PPN, atau harga yang sudah termasuk PPN jika opsi di bawah diisi 1.
Isi 0 jika PPN ditambahkan di atas harga.
Total omzet dari awal tahun sampai bulan ini.

Isi angka di atas untuk melihat hasilnya.

Hasil ini estimasi, bukan nasihat pajak. Untuk kondisi Anda, cek dengan konsultan pajak atau kantor pajak (KPP) terdekat, atau di situs DJP.

Rumus yang dipakai

PPN = dasar pengenaan pajak × 11 persen (tarif efektif dari DPP nilai lain 11/12 dan tarif 12 persen)
Jika harga sudah termasuk PPN: dasar pengenaan pajak = harga ÷ 1,11
Batas PKP: peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar dalam tahun berjalan
Contoh: harga jasa Rp 10.000.000, harga sudah termasuk PPN? 0, peredaran bruto tahun berjalan Rp 3.000.000.000 PPN 11 persen = Rp 1.100.000 Total tagihan = Rp 11.100.000 Sisa sebelum batas PKP = Rp 1.800.000.000

Tips

Cara membaca hasil

Menurut DJP, tarif PPN efektif untuk barang dan jasa nonmewah adalah 11 persen. Angka ini datang dari DPP nilai lain 11/12 dengan tarif 12 persen.

Batas PKP yang dipakai adalah peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar dalam tahun berjalan. Jika batas itu terlewati, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Batasan

Kalkulator tidak mengatur kapan pengukuhan harus diajukan. Menurut DDTC, waktunya mengikuti PMK 164/2023.

Cek aturan terbaru sebelum mengambil keputusan, karena batas dan tarif bisa berubah.

Kapan perlu konsultan

Konsultasikan ke konsultan pajak saat omzet mendekati Rp4,8 miliar, karena waktu pengukuhan dan mulai memungut PPN perlu direncanakan.

Sumber

  1. DJP: penyesuaian tarif PPN, PPN efektif 11 persen untuk barang dan jasa nonmewah
  2. DDTCNews: omzet tembus Rp4,8 miliar, kapan WP wajib jadi PKP (PMK 164/2023, Pasal 17 ayat 3)

Dibuka dan dicek pada 9 Oktober 2026.

Ada yang belum tersedia?

Kalau ada kalkulator atau fitur untuk jasa dan freelance yang Anda butuhkan, tulis permintaannya.