Hitung
Isi angka di atas untuk melihat hasilnya.
Hasil ini estimasi, bukan nasihat pajak. Untuk kondisi Anda, cek dengan konsultan pajak atau kantor pajak (KPP) terdekat, atau di situs DJP.
Rumus yang dipakai
PPN = dasar pengenaan pajak × 11 persen (tarif efektif dari DPP nilai lain 11/12 dan tarif 12 persen)
Jika harga sudah termasuk PPN: dasar pengenaan pajak = harga ÷ 1,11
Batas PKP: peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar dalam tahun berjalan
Contoh: harga jasa Rp 10.000.000, harga sudah termasuk PPN? 0, peredaran bruto tahun berjalan Rp 3.000.000.000
PPN 11 persen = Rp 1.100.000
Total tagihan = Rp 11.100.000
Sisa sebelum batas PKP = Rp 1.800.000.000
Tips
- Hitung ulang omzet tiap bulan, karena batas PKP dilihat dari peredaran bruto tahun berjalan.
- Setelah menjadi PKP, PPN ditagih di faktur pajak. Pastikan NPWP dan data klien lengkap di faktur.
- Angka ini belum menghitung PPh. Pemotongan PPh 23 oleh klien dihitung di kalkulator invoice.
Cara membaca hasil
Menurut DJP, tarif PPN efektif untuk barang dan jasa nonmewah adalah 11 persen. Angka ini datang dari DPP nilai lain 11/12 dengan tarif 12 persen.
Batas PKP yang dipakai adalah peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar dalam tahun berjalan. Jika batas itu terlewati, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Batasan
Kalkulator tidak mengatur kapan pengukuhan harus diajukan. Menurut DDTC, waktunya mengikuti PMK 164/2023.
Cek aturan terbaru sebelum mengambil keputusan, karena batas dan tarif bisa berubah.
Kapan perlu konsultan
Konsultasikan ke konsultan pajak saat omzet mendekati Rp4,8 miliar, karena waktu pengukuhan dan mulai memungut PPN perlu direncanakan.