Hitung
Isi angka di atas untuk melihat hasilnya.
Hasil ini estimasi, bukan nasihat pajak. Untuk kondisi Anda, cek dengan konsultan pajak atau kantor pajak (KPP) terdekat, atau di situs DJP.
Rumus yang dipakai
PPh 23 = honor sebelum PPN × 2 persen, jika punya NPWP
PPh 23 = honor sebelum PPN × 4 persen, jika tidak punya NPWP
Honor yang diterima = honor − PPh 23
Contoh: honor sebelum PPN Rp 5.000.000, punya NPWP? 1
Honor yang diterima = Rp 4.900.000
PPh 23 dipotong = Rp 100.000
Tarif yang dipakai = 2 persen
Tips
- PPh 23 atas jasa dipotong oleh pemotong tertentu, seperti badan usaha dan penyelenggara kegiatan. Pemberi kerja perorangan biasanya tidak memotong PPh 23 atas jasa.
- Kalkulator ini tidak menghitung PPh 21 atas tenaga ahli perorangan. Jika pemberi kerja memotong PPh 21, hitungannya berbeda.
- Simpan bukti potong dari pemberi kerja untuk pelaporan SPT tahunan.
Cara membaca hasil
Menurut DJP, PPh Pasal 23 atas jasa dihitung 2 persen dari jumlah bruto. Jika penerima tidak punya NPWP, tarifnya 100 persen lebih tinggi, yaitu 4 persen.
Honor yang diterima adalah honor dikurangi PPh 23. Pemberi kerja yang memotong pajak wajib memberi bukti potong.
Batasan
Kalkulator hanya menghitung PPh 23 atas jasa. PPh 21 atas tenaga ahli perorangan belum dihitung.
Hasil ini estimasi. Cek kondisi Anda dengan konsultan pajak atau KPP.
Kapan perlu konsultan
Konsultasikan ke konsultan pajak jika kontrak mencakup sewa, royalti, atau pemberi kerja memotong PPh 21 atas jasa Anda.