PKP adalah pengusaha kena pajak yang wajib memungut PPN. Pelajari batas omzet Rp4,8 miliar, cara mengeceknya, dan contoh hitungan untuk jasa freelance.
PKP adalah pengusaha kena pajak, yaitu pengusaha yang sudah dikukuhkan untuk memungut PPN. Pengukuhan wajib dilakukan jika peredaran bruto dalam tahun berjalan melewati Rp4,8 miliar. Setelah dikukuhkan, PPN 11 persen ikut dicantumkan pada tagihan atas jasa kena pajak. Pengusaha yang belum dikukuhkan tidak memungut PPN dari klien.
Sampai awal Oktober, omzet tahun berjalan seorang konsultan Rp4.150.000.000. Angka ini belum melewati batas Rp4.800.000.000. Sisa ruang sebelum batas adalah Rp650.000.000 (Rp4.800.000.000 dikurangi Rp4.150.000.000). Jika omzet bulan berikutnya melampaui sisa itu, ia perlu segera menyiapkan pengukuhan, karena persiapan itu butuh waktu.
Catatan: Batas Rp4,8 miliar dan tarif 11 persen mengikuti sumber DJP yang dipakai kalkulator. Kapan pengukuhan dan mulai memungut PPN mengikuti ketentuan terbaru. Cek ketentuan terbaru atau konsultan pajak.
PKP adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan untuk memungut PPN atas penyerahan jasa kena pajak. Status ini berkaitan dengan omzet usaha dan kewajiban memungut PPN.
Batas yang dipakai di halaman ini adalah peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar dalam tahun berjalan. Di bawah batas itu, pengukuhan tidak diwajibkan, tetapi cek ketentuan terbaru sebelum memutuskan.
Hitungan dilakukan dari omzet tahun berjalan, tanpa memasukkan tabungan atau laba. Pantau total setiap bulan agar tidak terkejut saat batas hampir tercapai.
Kalau ada kalkulator atau fitur untuk jasa dan freelance yang Anda butuhkan, tulis permintaannya.