Wajib pajak UMKM bisa memakai PPh final 0,5 persen jika memenuhi syarat, termasuk omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Cek syarat dan contohnya.
Wajib pajak UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah yang bisa memakai tarif PPh final 0,5 persen jika memenuhi syarat. Salah satu syarat utamanya adalah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, jadi omzet UMKM Rp4,8 miliar menjadi batas yang harus dipantau. Syarat lain, termasuk jenis usaha, mengikuti ketentuan terbaru. Karena itu, syarat UMKM pajak perlu dicek sebelum tarif dipakai, dan tidak cukup hanya melihat omzet.
Seorang penulis lepas mencatat peredaran bruto Rp350.000.000 selama setahun. Angka ini di bawah Rp4,8 miliar, sehingga sisa batasnya Rp4.450.000.000. Jika jenis jasanya tidak termasuk daftar pekerjaan bebas, PPh final = Rp350.000.000 × 0,5 persen = Rp1.750.000. Dengan omzet ini, UMKM PPh final bisa menjadi pilihan, tetapi hanya setelah jenis jasanya dicek.
Catatan: Batas Rp4,8 miliar dan tarif 0,5 persen mengikuti sumber DJP. Syarat lain untuk wajib pajak UMKM mengikuti ketentuan terbaru. Cek ketentuan terbaru di DJP.
Bisa, pajak UMKM freelance berlaku jika usaha memenuhi syarat, termasuk peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Cek jenis jasa dan syarat lainnya sebelum memakainya.
UMKM berkaitan dengan tarif PPh final atas penghasilan, sedangkan PKP berkaitan dengan kewajiban memungut PPN. Keduanya diukur dari omzet, tetapi kewajibannya berbeda.
Batas yang dipakai di halaman ini adalah Rp4,8 miliar setahun. Jika omzet melewati batas, tarif 0,5 persen tidak berlaku dan status perlu dicek ulang.
Kalau ada kalkulator atau fitur untuk jasa dan freelance yang Anda butuhkan, tulis permintaannya.