PP 55/2022 mengatur PPh final 0,5 persen untuk wajib pajak UMKM. Pelajari isi aturannya, rumus perhitungannya, dan perubahannya lewat PP 20/2026.
PP 55 Tahun 2022 adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur PPh final 0,5 persen untuk wajib pajak UMKM. Tarif UMKM 0,5 persen ini dihitung dari peredaran bruto usaha, dan hasilnya tidak digabung dengan penghasilan lain untuk tarif umum. Peraturan ini sudah diubah dengan PP 20/2026, sehingga syarat jenis usahanya perlu dicek lagi sebelum memakai tarif ini. Bagi pembaca yang mencari aturan pajak UMKM, dua peraturan ini harus dibaca bersama.
Seorang fotografer dengan peredaran bruto Rp300.000.000 dalam setahun. Angka itu masih di bawah Rp4,8 miliar. PPh final = Rp300.000.000 × 0,5 persen = Rp1.500.000 setahun. Hasil ini perkiraan dan hanya berlaku jika jenis jasa memenuhi syarat.
Catatan: Tarif 0,5 persen dan batas Rp4,8 miliar mengikuti sumber DJP yang dipakai kalkulator. PP 55/2022 diubah dengan PP 20/2026. Cek ketentuan terbaru di sumber resmi.
PP ini sudah diubah dengan PP 20/2026. Cek ketentuan terbaru di sumber resmi sebelum memakai tarifnya.
Batas yang dipakai di situs ini adalah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Tidak semua. Jenis pekerjaan tertentu masuk daftar pengecualian dalam PP 20/2026, jadi cek jenis jasa Anda sebelum menghitung.
Kalau ada kalkulator atau fitur untuk jasa dan freelance yang Anda butuhkan, tulis permintaannya.