Apa itu DP atau uang muka jasa, dan bagaimana cara menghitungnya dari total tagihan. Pelajari rumus DP, sisa tagihan, dan contoh hitungan untuk freelancer.
DP atau uang muka adalah pembayaran di awal sebelum pekerjaan dimulai. DP menjadi tanda komitmen klien dan membantu menutup biaya awal. Dalam praktik DP termin, sisa tagihan setelah DP biasanya dibagi menjadi beberapa termin. Untuk DP freelance, angka DP sebaiknya tertulis di invoice agar kedua pihak punya dasar yang sama.
Total tagihan Rp4.440.000 dengan DP 30 persen. DP = Rp4.440.000 × 30 persen = Rp1.332.000. Sisa tagihan = Rp4.440.000 - Rp1.332.000 = Rp3.108.000, yang bisa dibagi menjadi termin. Dengan angka uang muka ini, cara hitung DP sudah lengkap dan siap dicantumkan di invoice. Hitungan ini bisa diulang untuk setiap perubahan persen DP.
Catatan: Perlakuan PPN atas DP tidak dibahas rinci di halaman ini. Cek ketentuan terbaru.
Tidak ada angka standar di halaman ini. Persen DP ditentukan dari kesepakatan dengan klien, misalnya 30 persen dalam contoh.
Perlakuan PPN atas DP mengikuti ketentuan terbaru. Cek ketentuan terbaru atau konsultan pajak.
DP biasanya dibayar sebelum pekerjaan dimulai. Pastikan tanggalnya tertulis di invoice atau kontrak.
Idealnya ya, karena DP menjadi tanda komitmen klien. Urutan pembayaran tetap mengikuti kesepakatan yang sudah ditulis.
Kalau ada kalkulator atau fitur untuk jasa dan freelance yang Anda butuhkan, tulis permintaannya.