Hitung
Isi angka di atas untuk melihat hasilnya.
Hasil ini estimasi, bukan nasihat pajak. Untuk kondisi Anda, cek dengan konsultan pajak atau kantor pajak (KPP) terdekat, atau di situs DJP.
Rumus yang dipakai
Total tagihan = nilai jasa + PPN 11 persen (jika PKP)
DP = total tagihan × persen DP
Tiap termin = (total tagihan − DP) ÷ jumlah termin
PPh 23 yang dipotong = nilai jasa sebelum PPN × tarif
Contoh: nilai jasa sebelum PPN Rp 10.000.000, uang muka DP 30, jumlah termin setelah DP 2, tambah PPN 11 persen? 0, tarif PPh 23 yang dipotong klien 0
Total tagihan = Rp 10.000.000
DP di awal = Rp 3.000.000
Tiap termin = Rp 3.500.000
PPh 23 dipotong klien = Rp 0
Diterima bersih = Rp 10.000.000
Tips
- Tulis jadwal termin di invoice dengan syarat yang jelas, misalnya setelah setiap tahap disetujui klien.
- Termin lebih mudah ditagih jika terkait hasil yang bisa diserahkan, misalnya file final.
- Minta bukti potong dari klien setiap kali PPh 23 dipotong.
Cara membaca hasil
Total tagihan menambahkan PPN 11 persen jika Anda PKP. DP dan termin dihitung dari total itu, sehingga jumlah semua pembayaran sama dengan total tagihan.
Klien yang memotong PPh 23 membayar lebih sedikit kepada Anda. Jumlah yang dipotong tetap dicatat sebagai pajak yang sudah dibayar.
Batasan
Kalkulator tidak menghitung denda keterlambatan atau diskon pelunasan.
Tarif PPh 23 mengikuti sumber DJP: 2 persen dengan NPWP dan 4 persen tanpa NPWP. Hasil ini estimasi, cek ulang sebelum menagih.
Kapan perlu konsultan
Konsultasikan ke konsultan pajak jika klien meminta pemotongan pajak lain, atau jika Anda belum yakin status PKP.