Cara menghitung PPh 23 atas honor jasa freelance: tarif 2 persen dengan NPWP dan 4 persen tanpa NPWP, rumusnya, dan contoh honor setelah pemotongan.
PPh 23 atas jasa adalah pajak penghasilan yang dipotong pemotong tertentu, misalnya badan usaha, saat membayar jasa. Menurut DJP, tarifnya 2 persen dari jumlah bruto jika penerima punya NPWP, dan 4 persen jika tidak punya NPWP. Dasar hitung di kalkulator adalah honor sebelum PPN, sehingga PPN tidak ikut dikenai PPh 23. Hasilnya adalah honor setelah PPh 23 yang benar-benar diterima freelancer.
Honor jasa Rp10.000.000 sebelum PPN. Dengan NPWP, PPh 23 = Rp10.000.000 × 2 persen = Rp200.000, sehingga uang yang diterima Rp9.800.000. Untuk PPh 23 tanpa NPWP, hitungannya Rp10.000.000 × 4 persen = Rp400.000, dan uang yang diterima Rp9.600.000. Selisih kedua hasil ini Rp200.000, sama dengan selisih tarif (2 persen) dikali honor.
Catatan: Tarif 2 persen dan 4 persen mengikuti sumber DJP. Cek ketentuan terbaru di DJP sebelum menagih.
Menurut DJP, tarifnya 2 persen jika punya NPWP dan 4 persen jika tidak punya NPWP. Kalkulator memakai angka ini sebagai perkiraan.
Tidak. Dasar hitungnya honor sebelum PPN, sesuai rumus di kalkulator. Jika invoice memakai PPN, pisahkan dulu nilai jasanya.
Minta klien memperbaiki pemotongan dan memberi bukti potong yang sesuai. Simpan catatan komunikasi itu sebagai bukti.
Kalau ada kalkulator atau fitur untuk jasa dan freelance yang Anda butuhkan, tulis permintaannya.