Bukti potong adalah bukti pemotongan pajak yang diberikan klien. Pelajari fungsi bukti potong PPh 23, cara mencatatnya, dan cara mencocokkannya dengan invoice.
Bukti potong adalah dokumen yang diberikan pemotong pajak kepada penerima penghasilan. Dokumen ini menunjukkan jumlah pajak yang sudah dipotong. Bukti potong freelance dipakai freelancer sebagai bukti saat melaporkan pajak tahunan. Pada freelance, bukti potong PPh 23 menjadi pegangan utama untuk membuktikan pajak yang sudah dibayar lewat klien.
Klien membayar honor Rp10.000.000 dan memotong PPh 23 Rp200.000, sehingga uang yang masuk ke rekening Rp9.800.000. Bukti potong bernilai Rp200.000 disimpan bersama invoice. Cara mencatat bukti potong yang rapi: tulis nomor invoice di samping bukti, lalu cocokkan angka bruto Rp10.000.000 dan pemotongan Rp200.000 dengan catatan sebelum melapor pajak.
Catatan: Bentuk, isi, dan tenggat bukti potong mengikuti ketentuan terbaru di DJP. Cek ketentuan terbaru sebelum melapor pajak.
Bukti potong penting sebagai bukti pemotongan pajak. Bentuk dan tenggatnya mengikuti ketentuan terbaru.
Invoice adalah tagihan dari freelancer ke klien. Bukti potong adalah bukti pajak yang dipotong klien.
Tanyakan kepada klien setelah pembayaran masuk. Simpan catatan permintaan itu sebagai pengingat sampai bukti potong diterima.
Ya, simpan setiap bukti potong yang diterima sejak awal. Dokumen ini membantu mencocokkan penghasilan dan pajak yang sudah dipotong saat waktu pelaporan tiba.
Kalau ada kalkulator atau fitur untuk jasa dan freelance yang Anda butuhkan, tulis permintaannya.